
Dikeluarkanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan membuat tenaga kesehatan yang ada diharuskan memiliki surat tanda registrasi selain ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggarakan pendidikan kesehatan, hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan asing.Bagaimana cara mendapatkan STR ini ?Dalam PMK nomor 1796 tahun 2011 seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR, bagi yang belum memiliki STR atau surat izin dan lulus dari pendidikan sebelum...