SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA KESEHATAN

Dikeluarkanya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sebagai pengganti PMK nomor 161 tahun 2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan membuat tenaga kesehatan yang ada diharuskan memiliki surat tanda registrasi selain ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggarakan pendidikan kesehatan, hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan asing.
Bagaimana cara mendapatkan STR ini ?
Dalam PMK nomor 1796 tahun 2011 seluruh tenaga kesehatan diwajibkan memiliki surat tanda registrasi yang disebut sebagai STR, bagi yang belum memiliki STR atau surat izin dan lulus dari pendidikan sebelum tahun 2012 dapat diberikan STR berdasarkan peraturan ini atau yang dimasyarakat dikenal dengan pemutihan tanpa dilakukan uji kompetensi.

Adapun persyaratan untuk memperoleh STR, bagi lulusan sebelum tahun 2012 (proses pemutihan) adalah :
  1. Fotocopi ijazah terakhir yang dilegalisir (cap basah) 2 lembar
  2. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah 3 lembar
  3. Apabila telah memiliki Surat Izin (SIP,SIB,dll) dan sudah habis masa berlakunya dapat dilampirkan
  4. Apabila sudah memilki sertifikat kompetensi boleh dilampirkan
  5. Apabila Surat Izin (SIP, SIB, dll) masih berlaku sesuai dengan PMK 1796 pasal 36 ayat (1) dnyatakan telah memiliki STR sampai masa berlakunya berakhir (artinya Surat Izin saudara masih barlaku dan tidak diharuskan membuat STR, namun bila tetap ingin membuat STR juga tidak salah)

Proses pemutihan untuk mendapatkan STR ini dapat dilakukan melalui organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan agar sekaligus terdaftar dan terregistri dalam organisasi profesi setiap tenaga kesehatan, mengapa demikian ? karena masa berlaku STR adalah 5 (lima) tahun terhitung tanggal diterbitkan (sesuai dengan tanggal lahir) dan apabila STR tenaga kesehatan habis masa berlakunya perlu diperpanjang dengan persyaratan harus memilki 25 SKP (satuan kredit profesi) yang dikeluarkan oleh organisasi profesi masing-masing tenaga kesehatan, oleh karena itu keanggotaan tenaga kesehatan dalam organisasi profesinya adalah merupakan bagian yang harus dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan.
Proses pemutihan pembuatan STR tidak dipungut biaya, adapun apabila ada pungutan biaya terkait pengurusan STR (pemutihan STR) agar melaporkan ke organisasi profesinya (OP), biasanya pungutan biaya diberlakukan bagi anggota OP yang menunggak kewajiban anggota seperti iuran keanggotaan atau mungkin biaya pendaftaran keanggotaan karena belum terdaftar sebagai anggota OP, selain itu tidak ada, demikian dikatakan oleh Ns. Erwin, S.Kep sebagai ketua bidang organisasi, hukum dan pemberdayaan politik PPNI Propinsi DKI Jakarta saat ditemui ners Indonesia.com pada acara Raker penyusunan standar pelatihan keperawatan tahun 2012 beberapa waktu yang lalu di Jakarta.
Bagi lulusan pendidikan tahun 2012 dan seterusnya untuk mendapatkan STR diwajibkan mengikuti uji kompetensi nasional yang diselenggarakan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) diperguruan tinggi yang terakreditasi, dengan uji kompetensi tenaga kesehatan akan memperoleh Sertifikat Kompetensi. MTKI akan memberikan Sertifikat Kompetensi kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
Sertifikat Kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR dan diberikan oleh MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.

Alamat Kantor MTKI :
Gedung Badan PPSDM Lantai 8, Jalan Hang Jebat III / F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. telp 021-7245517. Fax. 021-7258057. email : sekretariatmtki@yahoo.com

Sumber :  www.ners-indonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More